Correct Article 1
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
7. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 8.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian
negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
9. Sekretariat Daerah adalah Unsur Staf yang mempunyai tugas dan fungsi membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
10. Sekretariat DPRD adalah Unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
11. Inspektorat Daerah adalah Unsur pengawas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
12. Dinas Daerah adalah Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13. Badan Daerah adalah Unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
14. Cabang Dinas adalah unsur pelaksana yang dapat dibentuk dan diberi kewenangan untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Daerah di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus, energi sumber daya mineral, kehutanan, dan kelautan.
15. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas Daerah yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
16. Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana teknis Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
17. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
Your Correction
