Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction