Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum dinyatakan lengkap, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan jawaban menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum kepada Pemohon. (2) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum. (3) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan. perangkat . . .
Your Correction