Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon mengajukan permohon Bantuan Hukum secara tertulis atau lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. identitas Pemohon Bantuan Hukum (identitas berdasarkan KTP atau SIM); dan
b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
(3) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan:
a. surat keterangan miskin dari ketua rukun tetangga/rukun warga yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; dan
b. dokumen yang berkenaan dengan Perkara.
Pasal 28 . . .
Your Correction
