Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon mengajukan permohon Bantuan Hukum secara tertulis atau lisan kepada Pemberi Bantuan Hukum. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. identitas Pemohon Bantuan Hukum (identitas berdasarkan KTP atau SIM); dan b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum. (3) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan: a. surat keterangan miskin dari ketua rukun tetangga/rukun warga yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; dan b. dokumen yang berkenaan dengan Perkara. Pasal 28 . . .
Your Correction