Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
(1) Permohonan Bantuan Hukum secara tertulis dapat diajukan sendiri oleh calon Penerima Bantuan Hukum atau diwakili oleh keluarganya.
(2) Permohonan Bantuan Hukum dapat diajukan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan calon Penerima Bantuan Hukum lainnya.
(3) Dalam hal persyaratan yang diajukan oleh Pemohon Bantuan Hukum belum lengkap, Pemberi Bantuan Hukum dapat meminta kepada Pemohon Bantuan Hukum untuk melengkapi persyaratan permohonan Bantuan Hukum.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja, Pemohon Bantuan Hukum wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Apabila Pemohon Bantuan Hukum tidak dapat melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka permohonan tersebut dapat ditolak.
Your Correction
