Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Penerima Bantuan Hukum tidak mendapatkan pelayanan Bantuan Hukum sesuai dengan standar pemberian Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum dapat melakukan konsultasi kepada unit kerja yang membidangi hukum.
Your Correction