Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Bantuan Hukum dalam Perkara tata usaha negara yaitu penggugat. (2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. membuat surat kuasa; b. gelar perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum; c. memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses persidangan; d. membuat surat gugatan; e. mendaftarkan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara; f. menghadapi sidang persiapan; g. menyiapkan alat bukti dan menghadirkan saksi dan/atau ahli; h. membuat surat replik dan kesimpulan; dan/atau i. membuat memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra peninjauan kembali.
Your Correction