Correct Article 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
(1) Penerima Bantuan Hukum dalam Perkara perdata terdiri atas:
a. penggugat;
b. tergugat; dan/atau
c. turut tergugat.
(2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. membuat surat kuasa;
b. melakukan gelar Perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum;
c. membuat surat gugatan;
d. memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses sidang di pengadilan;
e. mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri;
f. mendampingi dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi;
g. mendampingi dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan;
h. menyiapkan dan menghadirkan alat bukti, saksi dan/atau ahli;
i. membuat surat replik dan kesimpulan; dan/atau
j. membuat memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/memori kontra peninjauan kembali.
(3) Bantuan Hukum yang diberikan kepada tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. membuat surat kuasa;
Pasal 21 . . .
b. melakukan gelar Perkara di lingkungan organisasi Bantuan Hukum;
c. memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses persidangan;
d. mendampingi dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi;
e. membuat surat jawaban atas gugatan, duplik, dan kesimpulan;
f. mendampingi dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan;
g. menyiapkan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli; dan/atau
h. membuat memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra peninjauan kembali.
Your Correction
