Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Bantuan Hukum dalam Perkara perdata terdiri atas: a. penggugat; b. tergugat; dan/atau c. turut tergugat. (2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. membuat surat kuasa; b. melakukan gelar Perkara di lingkungan Pemberi Bantuan Hukum; c. membuat surat gugatan; d. memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses sidang di pengadilan; e. mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri; f. mendampingi dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi; g. mendampingi dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan; h. menyiapkan dan menghadirkan alat bukti, saksi dan/atau ahli; i. membuat surat replik dan kesimpulan; dan/atau j. membuat memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/memori kontra peninjauan kembali. (3) Bantuan Hukum yang diberikan kepada tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. membuat surat kuasa; Pasal 21 . . . b. melakukan gelar Perkara di lingkungan organisasi Bantuan Hukum; c. memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses persidangan; d. mendampingi dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat mediasi; e. membuat surat jawaban atas gugatan, duplik, dan kesimpulan; f. mendampingi dan mewakili Penerima Bantuan Hukum pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan; g. menyiapkan dan menghadirkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli; dan/atau h. membuat memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra peninjauan kembali.
Your Correction