Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
Standar Bantuan Hukum Litigasi meliputi:
a. standar Bantuan Hukum dalam Perkara pidana;
b. standar Bantuan Hukum dalam Perkara perdata; dan
c. standar Bantuan Hukum dalam Perkara tata usaha negara.
Your Correction
