Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar Bantuan Hukum Litigasi meliputi: a. standar Bantuan Hukum dalam Perkara pidana; b. standar Bantuan Hukum dalam Perkara perdata; dan c. standar Bantuan Hukum dalam Perkara tata usaha negara.
Your Correction