Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila Pemberi Bantuan Hukum terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction