Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
Apabila Pemberi Bantuan Hukum terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
