Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
(1) Penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai pengawas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
(2) Wewenang pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan dugaan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan hukum terkait dugaan pelanggaran dalam Penyelenggaran Bantuan Hukum;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan dugaan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen- dokumen lain berkenaan dengan dugaan pelanggaran dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dibuat oleh organisasi Bantuan Hukum atau lembaga Bantuan Hukum;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa;
BAB XIII . . .
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh organisasi Bantuan Hukum atau lembaga Bantuan Hukum;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai terlapor atau saksi; dan
j. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan organisasi Bantuan Hukum atau lembaga Bantuan Hukum.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan atau menyampaikan hasil pengawasannya kepada penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Your Correction
