Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban: a. mengalokasikan anggaran bagi Penyelenggaraan Bantuan Hukum setelah memenuhi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah; dan e. membuat . . . b. mensosialisasikan Bantuan Hukum bagi orang/Masyarakat Miskin atau Kelompok Rentan.
Your Correction