Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban:
a. mengalokasikan anggaran bagi Penyelenggaraan Bantuan Hukum setelah memenuhi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah; dan
e. membuat . . .
b. mensosialisasikan Bantuan Hukum bagi orang/Masyarakat Miskin atau Kelompok Rentan.
Your Correction
