Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerima Bantuan Hukum berhak: a. mendapatkan Bantuan Hukum secara cuma-cuma hingga Perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa; b. melaporkan . . . b. mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan standar Bantuan Hukum dan/atau kode etik advokat; dan c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction