Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan organisasi Bantuan Hukum atau lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
