Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan organisasi Bantuan Hukum atau lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction