Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan, yang dilaksanakan dengan iktikad baik dan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang- undangan serta hierarkinya dan/atau tidak melanggar kode etik advokat.
Your Correction