Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan intansi vertikal di Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan instansi terkait lainnya.
Your Correction
