Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
(1) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a adalah Masyarakat Miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri dan Kelompok Rentan yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan terkait.
(2) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
(3) Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. perempuan;
b. anak yang berhadapan dengan hukum;
c. penyandang disabilitas;
d. pekerja migran INDONESIA; dan
e. lanjut usia.
Your Correction
