Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi permasalahan hukum;
d. menyusun . . .
b. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi Perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara baik Litigasi maupun Nonlitigasi; dan
c. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Your Correction
