Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
Pembentukan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. memberikan alokasi anggaran Bantuan Hukum kepada organisasi Bantuan Hukum dan lembaga Bantuan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia;
d. menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan; dan
e. menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh Masyarakat.
Your Correction
