Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. memberikan alokasi anggaran Bantuan Hukum kepada organisasi Bantuan Hukum dan lembaga Bantuan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; b. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; c. terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia; d. menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan; dan e. menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh Masyarakat.
Your Correction