Correct Article 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
dan . . .
4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5. Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu adalah tata cara mengusahakan Bantuan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan bekerja sama dengan organisasi Bantuan Hukum atau lembaga Bantuan Hukum.
6. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberi oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
7. Penerima Bantuan Hukum adalah setiap orang atau Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara mandiri.
8. Masyarakat adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang berdomisili atau memiliki identitas kependudukan yang sah di Provinsi Sulawesi Selatan.
9. Masyarakat Miskin adalah orang perseorangan atau sekelompok orang yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin.
10. Kelompok Rentan adalah setiap orang atau kelompok Masyarakat yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
11. Pemberi Bantuan Hukum adalah organisasi Bantuan Hukum atau lembaga Bantuan Hukum yang memberi layanan Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Perkara adalah permasalahan hukum yang perlu diselesaikan.
13. Pemohon adalah orang miskin atau Kelompok Rentan yang membutuhkan layanan Bantuan Hukum.
14. Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui jalur peradilan.
15. Nonlitigasi adalah proses penanganan dan penyelesaian Perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan.
16. Dana Bantuan Hukum adalah biaya yang disediakan tiap tahun oleh Pemerintah Daerah dalam anggaran pendapatan
b. Bantuan . . .
dan belanja Daerah untuk membiayai pelaksanaan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.
17. Verifikasi adalah proses seleksi organisasi Bantuan Hukum dan lembaga Bantuan Hukum yang dilakukan oleh panitia Verifikasi berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
18. Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi setelah dinilai bahwa Pemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan Bantuan Hukum.
Your Correction
