Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023
Current Text
(1) Pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah telah berpedoman pada RPJMN, RPJPD, dan RTRW Provinsi, serta memperhatikan RTRW dan rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi tetangga.
(2) Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah Daerah, telah dilaksanakan melalui RKPD.
(3) Evaluasi terhadap hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Daerah dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah dan pembangunan jangka menengah nasional.
Your Correction
