Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42A

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cukup jelas Ayat (1) Pasal ini dimaksudkan sebagai dasar penganggaran Retribusi Diklat bagi ASN Pemerintah Daerah. Dalam hal kemampuan keuangan daerah tidak Pemerintah Daerah dapat mencukupi, ASN mengikuti Diklat dengan membayar Retribusi secara mandiri. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 16
Your Correction