Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Cukup jelas Ayat (1) Yang dimaksud dengan pengurangan adalah pemberian kesempatan kepada wajib retribusi tertentu untuk memperoleh pengurangan jumlah retribusi yang harus dibayar olehnya. Pengurangan dapat meliputi pengurangan jumlah sanksi administrasi, maupun pengurangan jumlah pokok retribusi. Yang dimaksud dengan keringanan adalah pemberian kesempatan kepada wajib retribusi tertentu untuk mengangsur atau menunda pembayaran, dengan syarat-syarat tertentu. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pembebasan adalah dibebaskannya wajib retribusi tertentu terhadap kewajiban untuk membayar retribusi. Yang dimaksud dengan Force majoure adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak/kekuasaan wajib retribusi. Misalnya karena terkena musibah bencana alam. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 11
Your Correction