Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42A

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah dibebankan kepada APBD dan/atau Perangkat Daerah pengusul. (2) Ketentuan mengenai biaya Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. 16. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction