Correct Article 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan pemungutan retribusi, Badan Pendapatan Daerah dan/atau Perangkat Daerah terkait melakukan kegiatan pembinaan teknis, monitoring, dan pengendalian.
(2) Dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini, Lembaga Pengawasan Fungsional Internal Pemerintah Daerah melakukan tindakan pemeriksaan.
(3) Tata cara pembinaan dan pemeriksaan di bidang retribusi daerah berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Ketentuan Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
