Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari Penerimaan Retribusi Pelayanan Pendidikan, dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan pendidikan dan pelatihan yang bersangkutan. (2) Jenis kegiatan dan besarnya dana yang dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD. (3) Paling kurang 40% (empat puluh persen) dan paling banyak 60% (enam puluh persen) dari Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan, digunakan untuk Jasa Pelayanan Kesehatan, sedangkan sisanya untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. (3a) Khusus penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan yang bersumber dari dana kapitasi, pembagian jasa pelayanan kesehatannya mengacu pada ketentuan Menteri Kesehatan. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembagian dan penerimaan Jasa Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a) diatur dengan Peraturan Gubernur. 12. Ketentuan Pasal 37 dihapus. 13. Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction