Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Current Text
(1) Wajib Retribusi dapat diberi pengurangan atau keringanan Retribusi atas pertimbangan:
a. kemampuan Wajib Retribusi yang bersangkutan;
b. untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan pemerintahan; dan
c. kegiatan tertentu yang sejalan dengan program Pemerintah Pusat dan Daerah.
(2) Wajib Retribusi dapat dibebaskan dari Retribusi dalam keadaan kahar (force majoure).
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
11. Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 36 diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
