Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD. (3) Retribusi dipungut oleh petugas pemungut pada Perangkat Daerah pengelola Retribusi. 10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 35 diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction