Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Pendidikan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. 9. Ketentuan ayat (3) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction