Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Current Text
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
b. Pendidikan/Pelatihan Pemerintah;
c. Pendidikan/Pelatihan BUMN, BUMD; dan
d. Pendidikan/Pelatihan pihak swasta.
yang diselenggarakan oleh
yang diselenggarakan oleh
yang diselenggarakan oleh
7. Mengubah Lampiran I dan Lampiran III, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
8. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
