Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan serta kualitas sarana dan prasarana pelayanan. (2) Besaran tarif pelayanan kesehatan merupakan penjumlahan dari tarif komponen jasa sarana dan tarif komponen jasa pelayanan. (3) Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan berlaku sama antar bagian dalam satu rumah sakit atau unit pelayanan kesehatan, maupun antar rumah sakit atau unit pelayanan kesehatan. (4) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (5) Dihapus. 5. Ketentuan BAB IV Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dihapus. 6. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction