Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif retribusi dibagi atas 4 (empat) kelompok pelayanan yaitu: a. rawat jalan; b. gawat darurat; c. rawat inap; dan d. rawat intensif. (2) Rawat intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (d) dapat berupa : a. high Care; b. intensive care unit (ICU); c. intensive coronary care unit (ICCU); d. neonatal intensive care unit (NICU); dan e. perinatal intensive care unit (PICU) (3) Kelompok pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari beberapa jenis, meliputi: a. pelayanan medik: 1. pelayanan medik umum 2. pelayanan gigi dan mulut 3. tindakan medik spesialistik dan subspesialistik: a) operatif; b) non operatif. 4. visite. b. pelayanan penunjang medik: 1. tindakan/pemeriksaan penunjang diagnostik; 2. pelayanan farmasi; 3. rehabilitasi medik; dan 4. pelayanan gizi. c. pelayanan lain: 1. konsultasi khusus; 2. perawatan/pemulasaran jenazah; 3. check up; 4. hemodialisa; 5. visum & bedah mayat; 6. tranfusi darah; 7. medico legal; 8. saksi ahli; 9. kulit dan kosmetik; 10. detoksifikasi cepat; 11. pemulasaran dan penyimpanan jenazah; 12. ambulance; 13. tes bebas narkoba (Darah); 14. sleep scan (PSG); 15. vaksinasi; dan 16. penyediaan darah dengan metode Apheresis. (4) Pelayanan medik, penunjang medik, dan pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. pelayanan sederhana; b. pelayanan sedang; dan c. pelayanan kompleks. (5) Jenis kegiatan pelayanan, pemeriksaan dan tindakan yang termasuk dalam klasifikasi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada rumah sakit dan unit pelayanan kesehatan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas usulan dari pimpinan rumah sakit dan unit pelayanan kesehatan melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan. 4. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction