Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Current Text
Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. dihapus; dan
c. Retribusi Pelayanan Pendidikan.
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf c ditambah satu angka yakni angka 16, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
