Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. 5a. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan persetujuan bersama Gubernur Sulawesi Selatan. 6. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. 7. Unit Pelayanan Kesehatan adalah balai pengobatan, balai pelayanan kesehatan, unit transfusi darah dan unit pelayanan kesehatan lainnya atau yang sejenis milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 8. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 10. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. 11. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 12. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 13. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi, serta pengawasan penyetorannya. 14. Penagihan adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan atau surat teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang. 15. Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan. 16. Pelayanan Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan. 17. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh pemilik sarana atas pemakaian perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas kesehatan dan teknologi kesehatan. 18. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien/pengguna pelayanan kesehatan dalam rangka mendapatkan pelayanan kesehatan. 19. Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak dalam keadaan gawat darurat dan atau tanpa rawat inap. 20. Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menginap di rumah sakit atau unit pelayanan kesehatan. 21. Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. 22. Rawat Intensif adalah pelayanan kepada pasien dengan kondisi kritis atau sakit berat, cedera atau potensial mengancam jiwa yang membutuhkan tenaga terlatih dengan didukung peralatan khusus. 23. Dihapus. 24. Dihapus. 25. Dihapus. 26. Dihapus. 27. Dihapus. 28. Dihapus. 29. Dihapus. 30. Dihapus. 31. Dihapus. 32. Dihapus. 33. Dihapus. 34. Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan oleh Pemerintah Daerah. 35. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 36. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi aparatur penyelenggara pemerintahan dan peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat yang tidak bersifat formal. 37. Dihapus. 38. Dihapus. 39. Dihapus. 40. Diklat Teknis adalah Diklat yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi teknis aparatur dan kapasitas kelembagaan masyarakat. 41. Dihapus. 42. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. 43. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang. 44. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur. 45. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 46. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 47. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 48. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah ini. 49. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. 50. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 2. Ketentuan Pasal 2 huruf b dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction