Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 261) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 22, dan angka 35 diubah, diantara angka 5 dan angka 6 ditambah angka 5a, selanjutnya angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 37, angka 38, angka 39 dan angka 41 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction