Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis
Current Text
Peraturan Gubernur sebagai Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
