Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis
Current Text
(1) Pembiayaan Wajib Belajar Pendidikan Menengah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai melalui sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
