Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Menengah kepada Gubernur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction