Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis
Current Text
(1) Dinas menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Menengah kepada Gubernur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction
