Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau lembaga dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Menengah. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. bantuan beasiswa; b. bantuan kebutuhan peserta didik; c. bantuan fasilitas pembelajaran; dan/atau d. pengawasan Peserta Didik di luar lingkungan sekolah pada jam belajar. (3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c, disalurkan melalui: a. Pemerintah Daerah; atau b. satuan pendidikan. (4) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. pakaian seragam; b. alat tulis menulis; c. sepatu; dan/atau d. tas. (5) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa: a. kursi; b. meja; c. papan tulis; d. komputer; dan/atau e. proyektor. (6) Satuan pendidikan yang mendapat penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, wajib melaporkan kepada Gubernur. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setiap semester. (8) Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dalam bentuk: a. melaporkan kepada Satuan Pendidikan; dan/atau b. melaporkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sampai dengan ayat (8) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction