Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Menengah.
(2) Evaluasi pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sekali dalam setiap semester.
(3) Evaluasi terhadap pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. tingkat pencapaian Pendidikan;
b. peserta Pendidikan; dan
c. hasil belajar peserta didik.
(4) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
