Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Wajib Belajar Pendidikan Menengah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Your Correction
Wajib Belajar Pendidikan Menengah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion