Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis
Current Text
(1) Wajib Belajar Pendidikan Menengah diselenggarakan pada jalur Pendidikan Formal dan nonformal.
(2) Pendidikan Formal sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Sekolah Menengah Umum;
b. Madrasah Aliyah;
c. Sekolah Menengah Kejuruan;
d. Madrasah Aliyah Kejuruan;
e. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan
f. Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa.
(3) Wajib Belajar Pendidikan Menengah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat dilaksanakan pada jalur nonformal melalui Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan nonformal penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Menengah jalur formal diselenggarakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
