Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Current Text
(1) Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dapat dilakukan berdasarkan kerjasama.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
a. pemerintah:
1. Pemerintah Pusat;
2. pemerintah Kabupaten/Kota; dan
3. pemerintah Desa.
b. negara lain; dan/atau
c. swasta:
1. swasta asing;
2. swasta nasional; dan
3. swasta Daerah.
d. Badan Usaha:
1. badan usaha milik negara;
2. badan usaha milik Daerah; dan
3. badan usaha milik Desa.
e. Organisasi Sosial :
1. internasional; dan
2. nasional.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. efisiensi;
b. efektivitas; dan
c. saling menguntungkan.
Your Correction
