Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b ditunjang dengan: a. layanan utama; dan b. layanan pendukung. (2) Layanan utama dan layanan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction