Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diselenggarakan oleh: a. perangkat Daerah; b. dengan menugasi pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkaan asas Tugas Pembantuan; atau c. dengan menugasi pemerintah Desa. (2) Tata cara pelaksanaan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction