Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Current Text
(1) Klasifikasi urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas:
a. urusan wajib;
b. urusan pilihan; dan
c. urusan pemerintahan umum.
(2) Urusan pemerintahan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar; dan
b. urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Your Correction
