PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggara wajib menyusun dan MENETAPKAN standar pelayanan publik;
(2) Penyusunan dan penetapan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib mengikutsertakan masyarakat;
(3) Penyelenggara wajib menerapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(4) Tata cara keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
(5) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggara pelayanan publik yang membutuhkan standar pelayanan yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi :
a. Dasar hukum;
b. Persyaratan;
c. Sistem, mekanisme, dan prosedur;
d. Jangka waktu penyelesaian;
e. Biaya/tarif;
f. Produk pelayanan;
g. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h. Kompetensi Pelaksana;
i. Pengawasan internal;
j. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
k. Jumlah pelaksana;
l. Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
m. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan; dan
n. Evaluasi kinerja Pelaksana.
(1) Penyelenggara wajib menyusun dan MENETAPKAN maklumat pelayanan publik;
(2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dipublikasikan serta disosialisasikan secara jelas dan luas.
(3) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggara pelayanan publik yang membutuhkan maklumat pelayanan yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
(1) Penyelenggaraan Layanan Publik dapat dilakukan melalui sistem informasi;
(2) Sistem informasi berisi semua informasi pelayanan publik yang berasal dari penyelenggara;
(3) Penyelenggara wajib mengelola sistem informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau non elektronik;
(4) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud ayat (3), sekurang- kurangnya memuat :
a. Profil penyelenggara;
b. Profil pelaksana;
c. Standar pelayanan;
d. Maklumat pelayanan;
e. Pengelolaan pengaduan; dan
f. Penilaian kinerja
(5) Penyelenggara wajib menyediakan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.
(6) Pengaturan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Pelayanan Publik diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Segala dokumen yang diinformasikan melalui produk elektronik atau non elektronik dalam penyelenggaraan pelayanan publik dipandang sah.
(1) Penyelenggara dan pelaksana wajib mengelola :
a. sarana dan prasarana;
b. fasilitas pelayanan publik;
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud ayat (1), dilakukan secara :
a. efektif;
b. efisien;
c. transparan;
d. akuntabel;
e. berkesinambungan; dan
f. bertanggung jawab.
(3) Kewajiban pengelola sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi :
a. pemeliharaan dan/atau penggantian sarana prasarana; dan
b. pemeliharaan dan/atau penggantian fasilitas pelayanan publik.
(1) Seluruh sarana, prasarana dan/atau fasilitas pelayanan publik harus digunakan sesuai dengan peruntukannya;
(2) Penyelenggara dilarang membiarkan dan/atau mengalihkan kepada pihak lain menggunakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mengakibatkan tidak sesuai dengan peruntukannya.
(1) Penyelenggara yang bermaksud melakukan perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik wajib mengumumkan kepada publik dan mencantumkan batas waktu penyelesaian pekerjaan secara jelas dan terbuka;
(2) Perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh mengakibatkan terhentinya pelayanan publik;
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud ayat (1), selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai;
(4) Penyelenggara dan pelaksana yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3), dinyatakan telah melakukan kelalaian.
(1) Dalam rangka mempermudah berbagai bentuk pelayanan publik dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu;
(2) Pengaturan sistem penyelenggaraan pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(1) Penyelenggara wajib memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus bagi warga negara dan/atau penduduk yang masuk kategori kelompok rentan;
(2) Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh digunakan oleh orang yang tidak berhak;
(3) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyediaan dan/atau perbaikan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik dengan perlakuan khusus sesuai dengan kemampuan daerah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
(1) Biaya/tarif pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
(2) Biaya/tarif pelayanan publik selain yang dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada penerima pelayanan publik;
(3) Penentuan biaya/tarif pelayanan publik sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan pelayanan publik dapat dibiayai dari APBD dengan memperhatikan :
a. Kebutuhan pelayanan;
b. Jenis pelayanan; dan
c. Kemampuan keuangan daerah;
Pelaksana menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut :
a. adil dan tidak diskriminatif;
b. cermat;
c. santun dan ramah;
d. tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;
e. profesional;
f. tidak mempersulit;
g. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
h. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
i. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan;
k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik;
l. tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
m. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki;
n. sesuai dengan kepantasan; dan
o. tidak menyimpang dari prosedur.
(1) Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal;
(2) Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui :
a. pengawasan oleh atasan langsung; dan
b. pengawasan oleh pengawas fungsional;
(3) Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui :
a. pengawasan oleh masyarakat;
b. pengawasan oleh Ombudsman; dan
c. pengawasan oleh DPRD.
(1) Penyelenggara wajib menyediakan sarana dan prasarana pengaduan;
(2) Sarana dan prasana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa :
a. Kotak Saran;
b. Telepon;
c. Fax;
d. SMS (Short Message System) Center;
e. E-Mail; dan
f. Media Elektronik lainnya.
(1) Penyelenggara wajib menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas;
(2) Materi dan mekanisme pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur;
(3) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas pengadu;
b. prosedur pengelolaan pengaduan;
c. penentuan pelaksana yang mengelola pengaduan;
d. prioritas penyelesaian pengaduan;
e. pelaporan proses dan hasil pengelolaan pengaduan kepada atasan pelaksana;
f. rekomendasi pengelolaan pengaduan;
g. penyampaian hasil pengelolaan pengaduan kepada pihak terkait;
h. pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengaduan;
i. dokumentasi dan statistik pengelolaan pengaduan; dan
j. pencantuman nama dan alamat penanggung jawab serta sarana pengaduan yang mudah diakses.
(1) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan penilaian kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara periodik;
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui pengukuran indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan;
(3) Apabila terjadi ketidaksesuaian antara indeks kepuasan masyarakat dengan standar pelayanan publik, maka dilakukan :
a. evaluasi pelaksanaan indeks kepuasan masyarakat dan standar pelayanan publik;
b. pembinaan dan pengembangan kapasitas penyelenggara pelayanan publik;
(4) Tata cara dan standar pengukuran indeks kepuasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.