Correct Article 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Current Text
Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ini terdiri dari:
a. Lampiran I Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut Akun, Kelompok, Jenis, Obyek, dan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
b. Lampiran II Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV Rekapitulasi belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran;
e. Lampiran V Rekapitulasi belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintah Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
g. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD;
h. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD;
i. Lampiran IX Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
j. Lampiran X Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
k. Lampiran XI Daftar piutang Daerah;
l. Lampiran XII Daftar penyertaan modal dan investasi Daerah Lainnya;
m. Lampiran XIII Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap Daerah dan Aset Lain-lain;
n. Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran Yang Direncanakan;
o. Lampiran XV Daftar dana cadangan; dan
p. Lampiran XVI Daftar pinjaman Daerah.
Your Correction
