Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Current Text
(1) Selisih antara anggaran pendapatan Daerah dengan anggaran belanja Daerah mengakibatkan terjadinya surplus sebesar Rp113.848.113.106,00 (seratus tiga belas milyar delapan ratus empat puluh delapan juta seratus tiga belas ribu seratus enam rupiah).
(2) Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp113.848.113.106,00 (seratus tiga belas milyar delapan ratus empat puluh delapan juta seratus tiga belas ribu seratus enam rupiah).
Your Correction
