Correct Article 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Current Text
Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp113.848.113.106,00 (seratus tiga belas milyar delapan ratus empat puluh delapan juta seratus tiga belas ribu seratus enam rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
Your Correction
